- Menyatakan Terdakwa Takirman Alias Takim tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat sisa pengujian 2,30059 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Scorpion warna hitam;
- 1 (satu) unit motor Suzuki Smash warna hitam No. Rangka MH8BE4DUABJ207343, No. Mesin E470-ID222503, No. Polisi DN 4684 YM;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MARISA Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Mar |
|
| Nomor | 6/Pid.Sus/2024/PN Mar |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 16 Januari 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN MARISA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Burhanuddin Yusuf |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwo Widodo, Br Hakim Anggota Nuroh Pramesti Agustina |
| Panitera | Panitera Pengganti: Marlfrid Frangky F. Ngajow |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
| Tanggal Musyawarah | 17 April 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 17 April 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6353 K/PID.SUS/2024
Pertama : 6/Pid.Sus/2024/PN Mar
Statistik1310

