- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau terhadap siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No.:106 kepada Para Penggugat Rekonvensi secara aman dan kosong, bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian setempat;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.902.500,-00 ( satu Juta Sembilan ratus dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Sit |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2023/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. Dalam Konvensi : A. Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi dari Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II , Tergugat Konvensi III dan Tergugat Konvensi IV ; B. Dalam Pokok Perkara : 1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ; II. Dalam Rekonvensi : III.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 714 K/PDT/2025
Pertama : 43/Pdt.G/2023/PN Sit
Statistik1080