- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3141, dengan Surat Ukur tanggal 05-07-2012 Nomor 43/Bandar Lor/2012, Luas 84 M2 atas nama Satriana Titi Sari yang terletak di Perum Bukit Permai B-12, RT033, RW007, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelat Utara : Rumah Pak Yunus.
- Sebelah Timur : Rumah Pak Hendra.
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung.
- Sebelah Barat : Rumah Pak Ulil
Putusan PTA SURABAYA Nomor 187/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Brsantoso |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:I. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kota Kediri Nomor 449/Pdt.G/2023/PA.Kdr, tanggal 4 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Sya?ban 1445 Hijriah; Mengadili Sendiri; adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; 3.Menetapkan Penggugat mendapat bagian 1/3 (sepertiga) sedangkan Tergugat mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dari harta bersama sebagaimana pada diktum angka 2 (dua); 4. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) di atas untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) dari harta bersama kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan 1/3 (sepertiga) bagian kepada Penggugat dan 2/3 (dua pertiga) bagian lainnya kepada Tergugat; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta pada angka 2 untuk mengosongkannya; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.690.000.00 (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 187/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 449/Pdt.G/2023/PA.Kdr
Statistik630