Putusan PN TOLITOLI Nomor 19/Pid.Sus/2024/PN Tli |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2024/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Juliani Fransiska |
Hakim Anggota | Fathan Fakhir Sriyadi, Yudith Fitri Dewanty |
Panitera | Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Akbar Baharuddin Alias Mato tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (Sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan butiran/serbuk kristal bening atau narkotika yang diduga jenis shabu-shabu, dengan berat netto seluruhnya 1,2439 gram;- 1 (satu) buah pembungkus berupa kertas tisu warna putih yang terdapat lakban warna hitam;- 1 (satu) buah helm merk kyt warna hitamdimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1336 PK/PID.SUS/2024
Pertama : 19/Pid.Sus/2024/PN Tli
Statistik790