Putusan PN TOLITOLI Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Tli |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2023/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudith Fitri Dewanty |
Hakim Anggota | Juliani Fransiska, Arga Febrian |
Panitera | Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MOH. ANDRIAS MADDO ALIAS TONI tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima tahun) dan pidana denda sejumlah Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 10 (sepuluh) plastik obat berisi kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya 6,5008g (enam koma lima nol nol delapan gram); 1 (satu) buah tempat rokok kotak besi warna merah Gudang garam; 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam; 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong); 1 (satu) buah korek api gas terpasang jarum;dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1836 PK/PID.SUS/2024
Pertama : 80/Pid.Sus/2023/PN Tli
Statistik690