Putusan PTA PEKANBARU Nomor 32/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Yusar |
Hakim Anggota | H. M. Zakaria, Ahmad Nasohah |
Panitera | Hj. Henny Musyarrofah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rengat Nomor90/Pdt.G/2024/PA.Rgt, tanggal 5 April 2024 Masehi, bertepatantanggal 25 Ramadhon 1445 Hijriah, dan dengan:MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughro Tergugat (TERBANDING)terhadap Penggugat (PEMBANDING);Hlm. 16 dari 17 hlm. Putusan Nomor 32/Pdt.G/2024/PTA.PBR3. Menetapkan hak hadhanah kedua anak Penggugat dan Tergugatbernama:3.1 XXXXX, lahir tanggal 9 Desember 2015.3.2 XXXXX, lahir tanggal 12 April 2018.Berada dalam pemeliharaan (hadhonah) Penggugat selaku ibukandung dengan kewajiban Penggugat untuk memberikan aksesseluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu danmencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada keduaanak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada petitumangka 3 di atas, melalui Penggugat sejumlah Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut menikah atauberumur 21 (dua puluh satu) tahun di luar biaya pendidikan dankesehatan ditambah 10 persen setiap tahun;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarapada tingkat pertama sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluhribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkarapada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Pertama : 90/Pdt.G/2024/PA.Rgt
Statistik510