Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 330/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 330/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rasyid Muzhar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatkhul Aminbr Hakim Anggota H. Suharno |
Panitera | Panitera Pengganti Mazir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
A. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Eko Prayetno bin Slamet) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ernawati binti Sauni) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; B. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama Damara Febrero Kenzhi Ananda, laki-laki, umur 8 tahun berada dalam asuhan atau hadlonah Penggugat; 3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 3.1. Nafkah madliyah atau lampau sejak bulan Maret 2023 (selama sembilan bulan) sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sehingga berjumlah 9 x Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) = Rp.13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 3 bulan sehingga berjumlah 3 X Rp. 1.500.000,00 = 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepululh juta rupiah); 3.4. Nafkah 1 orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Damara Febrero Kenzhi Ananda, laki-laki, umur 8 tahun sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah madliyah, iddah, mut?ah, dan nafkah anak bulan pertama tersebut di atas sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; 5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang hak asuh anak pertama, harta bersama dan hutang-hutang Tergugat; C. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn.zip
- Download PDF
- 330/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
Statistik3134