Putusan PN Pulang Pisau Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Pps |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2024/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ishmatul Lulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismaya Salindri, Br Hakim Anggota Niken Anggi Prajanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jaini Bin Budi Rahman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah Kapal KM. Berkat Nurul Hikmah GT. 37; 2) 1 (satu) bendel Dokumen Kapal KM. Berkat Nurul Hikmah berupa: - Surat ukur kapal sungai dan danau; - Pas kapal sungai dan danau; - Surat izin usaha angkutan sungai dan danau; - Surat pendaftaran dan kelengkapan sarana angkutan sungai dan danau; - Surat persetujuan pengoperasian kapal angkutan khusus sungai dan danau; - Surat kelengkapan alat kelengkapan; - Trayek tidak tepat dan tidak teratur; - Sertifikat kelaikan dan kebangsaan kapal sungai dan danau; - Surat keterangan usaha angkutan kapal sungai dan danau; - Sertifikat kesempurnaan kapal sungai dan danau; - Keterangan garis muat bagi kapal-kapal pelayaran pedalaman; - Surat izin angkutan barang khusus; 3) Muatan pasir sungai kurang lebih 40 m3 (empat puluh meter kubik); 4) 3 (tiga) buah mesin dompeng ukuran 26 (dua puluh enam) PK; 5) 2 (dua) buah pompa keong 4 (empat) inci; 6) 1 (satu) buah pompa keong NS 100 (seratus); Dirampas untuk Negara; 7) Selang spiral ukuran 4 (empat) inci panjang 12 (dua belas) meter; 8) Selang spiral ukuran 3 (tiga) inci panjang 3 (tiga) meter; 9) Selang cabang ukuran 4 (empat) inci panjang galam panjang 7 (tujuh) meter; 10) Besi sedot pasir panjang 5 (lima) meter; 11) Tali stik 2 (dua) buah ukuran panjang 10 (sepuluh) meter; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2024/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2024/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6678 K/PID.SUS-LH/2024
Pertama : 25/Pid.Sus/2024/PN Pps
Statistik8540