- Menyatakan Terdakwa Januar Robin als Ucok Bin Fredy Silitonga, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastic warna merah berisi narkotika jenis sabu dan 6 (enam) bungkus plastic warna hitam berisi narkotika jenis sabu kristal atau dengan total berat brutto kurang lebih 5.355 gram dengan rincian berat brutto 10 gram disisihkan untuk dibawa ke lab sedangkan sisanya dengan berat brutto 5.345 gram (sudah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 10 November 2023 di BNN)
- 1 (satu) buah KTP atas nama ENDIKA PRAMBODO NIK 3172042607850012
- 1 (satu) unit HP merek VIVO Y27 warna biru muda
- 1 (satu) buah kartu ATM Debit BRI No Kartu 6013011225828853
- 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nopol B 1309 POJ warna silver
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 115/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotnar Simarmata, Br Hakim Anggota Hj. Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti Mellisa Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada ENDIKA PRAMBODO Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Statistik490