- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaantindakanpemblokiranAkses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Wiraswasta Gemilang Indonesia sebagaimana Surat Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.2.UM.01.01-4731 tanggal 1 Desember 2022, perihal: Jawaban atas Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Perseroan Terbatas PT Wiraswasta Gemilang Indonesiasampai dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)atau penetapan lain yang mencabut penundaan ini.
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
- MengabulkanGugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batalTindakan Administrasi Pemerintahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Wiraswasta Gemilang Indonesia sebagaimana Surat Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.2.UM.01.01-4731 tanggal 1 Desember 2022, perihal: Jawaban atas Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Perseroan Terbatas PT Wiraswasta Gemilang Indonesia.
- Mewajibkan kepadaTergugat untuk mencabut Tindakan Administrasi Pemerintahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Wiraswasta Gemilang Indonesia sebagaimana Surat Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.2.UM.01.01-4731 tanggal 1 Desember 2022, perihal: Jawaban atas Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Perseroan Terbatas PT Wiraswasta Gemilang Indonesia;
- MenghukumTergugatdan Tergugat II Intervensiuntuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng sejumlah Rp299.000,00 (Dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 178/G/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 178/G/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Badan Hukum |
Kata Kunci | Badan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Fahmi Azis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sahibur Rasid, Hakim Anggota Ganda Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Magdhalena Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DalamPenundaan Dalam Eksepsi DalamPokokPerkara |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/G/2023/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 178/G/2023/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 726 K/TUN/2024
Pertama : 178/G/2023/PTUN.JKT
Statistik18597