- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 62/PID.B/2024/PN JKT.BRT TANGGAL 17 APRIL 2024 SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN MENYATAKAN TERDAKWA SUDHARMA TAN DENGAN IDENTITAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUAT SURAT PALSU ;
- ERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- DI KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 62/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt tanggal 17 April 2024 sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Menyatakan Terdakwa SUDHARMA TAN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat surat palsu? ;
- erdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditentukan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 112/PID/2024/PT DKI |
|
Nomor | 112/PID/2024/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sumpeno |
Hakim Anggota | Indah Sulistyowati, Brtony Pribadi |
Panitera | Budiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 3. MENYATAKAN PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI OLEH TERDAKWA KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM DIKARENAKAN TERPIDANA MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA SEBELUM BERAKHIR MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 4. MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; A. 1 (SATU) SET FOTO COPI LEGALISIR SERTIFIKAT HAK PAKAI NO. 436/TOMANG ATAS NAMA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT. B. 1 (SATU) SET FOTO COPI LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KEP-180/KM.6/WKN.07/KNL.02/2019 TENTANG PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA. D. 1 (SATU) SET SURAT KANTOR HUKUM GUARDIAN & GUARDIAN NOMOR: 56/IX/GUARDIAN/2021, TANGGAL 27 SEPTEMBER 2021 YANG DITUJUKAN KEPADA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT. E. 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPI LEGALISIR IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) KELAS B NOMOR: 268/C.37B/31.73.02.1003.011.P.1.B/2/-1.785.51/2021. F. 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPI DOKUMEN TERKAIT BIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JL. S. PARMAN NO. 4 KELURAHAN TOMANG KECAMATAN GROGOL JAKARTA BARAT. G. 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT EMAIL ATAS NAMA ARIFDIANTO70@GMAIL.COM YANG BERIKAN PENGIRIMAN FOTO SURAT SOMASI NOMOR B-5330/M.1.12/GS.1/09/2021 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 YANG DIKIRIM DARI ALAMAT EMAIL XX.SUDHARMATAN@GMAIL.COM MILIK SDR SUDHARMA TAN. H. 1 (SATU) LEMBAR HASIL CETAK LAMPIRAN EMAIL BERUPA FOTO SURAT SOMASI NOMOR B-5330/M.1.12/GS.1/09/2021 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 YANG DITUJUKAN KEPADA PENGURUS YAYASAN SAWERING GADING JAKARTA. I. 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT PENGIRIMAN EMAIL ATAS NAMA ARIFDIANTO70@GMAIL.COM KE ALAMAT EMAIL XX.SUDHARMATAN@GMAIL.COM MILIK SDR SUDHARMA TAN PADA TANGGAL 26 SEPTEMBER 2021 PADA PUKUL 09.49 WIB DAN HASIL CETAK LAMPIRAN EMAIL YANG BERIKAN JAWABAN SOMASI. Y. 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT PENGIRIMAN EMAIL ATAS NAMA ARIFDIANTO70@GMAIL.COM KE ALAMAT EMAIL XX.SUDHARMATAN@GMAIL.COM MILIK SDR SUDHARMA TAN PADA TANGGAL 26 SEPTEMBER 2021 PADA PUKUL 17.20 WIB DAN HASIL CETAK LAMPIRAN EMAIL YANG BERIKAN JAWABAN SOMASI. K. 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT PENGIRIMAN EMAIL ATAS NAMA ARIFDIANTO70@GMAIL.COM KE ALAMAT EMAIL XX.SUDHARMATAN@GMAIL.COM MILIK SDR SUDHARMA TAN PADA TANGGAL 27 SEPTEMBER 2021 PADA PUKUL 17.36 WIB DAN HASIL CETAK LAMPIRAN EMAIL YANG BERIKAN JAWABAN SOMASI. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menyatakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim dikarenakan Terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; a. 1 (satu) set foto copi legalisir Sertifikat Hak Pakai No. 436/Tomang atas nama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. b. 1 (satu) set foto copi legalisir surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-180/KM.6/WKN.07/KNL.02/2019 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. d. 1 (satu) set Surat Kantor Hukum Guardian & Guardian Nomor: 56/IX/Guardian/2021, tanggal 27 September 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. e. 1 (satu) lembar foto copi legalisir Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B Nomor: 268/C.37b/31.73.02.1003.011.P.1.b/2/-1.785.51/2021. f. 1 (satu) bundel foto copi dokumen terkait bidang tanah yang terletak di Jl. S. Parman No. 4 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Jakarta Barat. g. 1 (satu) lembar screenshoot email atas nama arifdianto70@gmail.com yang berikan pengiriman foto surat somasi Nomor B-5330/M.1.12/Gs.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 yang dikirim dari alamat email xx.sudharmatan@gmail.com milik Sdr SUDHARMA TAN. h. 1 (satu) lembar hasil cetak lampiran email berupa foto surat somasi Nomor B-5330/M.1.12/Gs.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 yang ditujukan kepada Pengurus Yayasan Sawering Gading Jakarta. i. 1 (satu) lembar screenshoot pengiriman email atas nama arifdianto70@gmail.com ke alamat email xx.sudharmatan@gmail.com milik Sdr SUDHARMA TAN pada Tanggal 26 September 2021 pada pukul 09.49 WIB dan hasil cetak lampiran email yang berikan jawaban somasi. y. 1 (satu) lembar screenshoot pengiriman email atas nama arifdianto70@gmail.com ke alamat email xx.sudharmatan@gmail.com milik Sdr SUDHARMA TAN pada Tanggal 26 September 2021 pada pukul 17.20 WIB dan hasil cetak lampiran email yang berikan jawaban somasi. k. 1 (satu) lembar screenshoot pengiriman email atas nama arifdianto70@gmail.com ke alamat email xx.sudharmatan@gmail.com milik Sdr SUDHARMA TAN pada Tanggal 27 September 2021 pada pukul 17.36 WIB dan hasil cetak lampiran email yang berikan jawaban somasi. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1352 K/PID/2024
Banding : 112/PID/2024/PT DKI
Statistik830