- Menolak eksepsi Tergugat II, III dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 27 September 2017 antara Penggugat dengan Tergugat I adalah tidak bisa terpenuhi dan telah lewat waktu sejak tanggal 12 Januari 2018 , serta dinyatakan batal demi hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 27 September 2017 adalah menjadi hak Penggugat, serta tidak dapat dituntut pengembalian oleh Tergugat I ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I , II, III dan IV yang telah melakukan persekongkolan untuk terbitnya Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 7 dan Akta Kuasa Nomor : 8 tanggal 29 September 2017 atas obyek senngketa adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dan melawan hukum;
- Menyatakan Hukum bahwa Tergugat III adalah merupakan pembeli yang beritikad tidak baik ;
- Menyatakan Hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 7 tanggal 29 September 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IV yang dipergunakan sebagai dasar terbitnya Akta Jual Beli No. 20/2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat V adalah cacat hukum, tidak sah dan batal ;
- Menyatakan hukum Akta Kuasa Menjual Nomor : 8 tanggal 29 September 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IV yang dipergunakan sebagai dasar untuk pemindahan hak atas obyek sengketa adalah cacat hukum dan tidak sah ;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat V yang membuat Akta Jual Beli Nomor : 20/2021 tanggal 4 Mei 2021 yang mengunakan Surat Kuasa mutlak adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan hukum Akta Jual Beli No. 20/2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat V adalah cacat hukum, tidak sah dan batal ;
- Menyatakan hukum jual-beli atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat II ( yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat III) adalah tidak sah dan batal ;
- Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor : 20/2021 tanggal 4 Mei 2021 cacat hukum, tidak sah dan batal ;
- Menyatakan hukum Sertifikat Nomor : 848/Desa Pecatu yang sebelumnya atas nama : I WAYAN MACRENG (Penggugat) dan dibalik nama menjadi atas nama IR. MULJADI TJAHJONO, adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak berlaku ;
- Menghukum kepada Tergugat III mapun pihak ketiga yang mendapat hak darinya secara tidak sah , menyerahkan Sertifikat Nomor : 848/Desa Pecatu atas nama I.R. Muljadi Tjahjono kepada Penggugat secara tunai dan lasia, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara , serta patut dikembalikan dan dirubah dalam keadaan semula menjadi atas nama Penggugat ;
- Menyatakan hukum bahwa Putusan ini dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan Sertifikat 848/Desa Pecatu dari yang atas nama Tergugat III ( I.r. Muljadi Tjahjono) menjadi atas nama Penggugat ( I Wayan Macreng) serta dapat dijadikan dasar Permohonan Sertifikat Baru dan/atau Sertifikat Pengganti No. 848/Desa Pecatu atas nama I Wayan Macreng;
- Menghukum kepada Tergugat I,II,III dan IV untuk membayar uang-paksa ( dwang-som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap hari atas keterlambatan pembayaran uang ganti-rugi ;
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 342/Pdt.G/2023/PN Dps |
|
Nomor | 342/Pdt.G/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Hakim Anggota Ni Made Oktimandiani |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI ; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; - Menghukum para tergugat konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.570.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/Pdt.G/2023/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 342/Pdt.G/2023/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pdt.G/2023/PN Dps
Statistik11718