- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 3752 dengan Luas 609 M2 tertanggal 4-11-2010 dengan Surat ukur No. 00164/Cipinang Muara tanggal 27/09/2010 atas nama: Siti Rochani Handayaningsih, Hudiono Handoyo dan Hutoro Rahmanto dahulu berlokasi di Jalan Cipinang Bali II Rt: 001/ RW.001 sekarang menjadi RT 07/RW 013 No: 14 Kelurahan Cipinang Muara,Kecamatan Jatinegara. Jakarta Timur;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencoret / mencabut dalam daftar buku tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3752 dengan Luas 609 M2 tertanggal 4-11-2010 dengan Surat ukur No. 00164/Cipinang Muara tanggal 27/09/2010 atas nama: Siti Rochani Handayaningsih, Hudiono Handoyo dan Hutoro Rahmanto dahulu berlokasi di Jalan Cipinang Bali II Rt: 001/ RW.001 sekarang menjadi RT 07/RW 013 No: 14 Kelurahan Cipinang Muara,Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3752 dengan Luas 609 M2 tertanggal 4 November 2010 dengan Surat ukur No. 00164/Cipinang Muara tanggal 27 September 2010 atas nama: Siti Rochani Handayaningsih, Hudiono Handoyo dan Hutoro Rahmanto dahulu berlokasi di Jalan Cipinang Bali II Rt: 001/ RW.001 sekarang menjadi RT 07/RW 013 No: 14 Kelurahan Cipinang Muara,Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.490.000 (Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 81/G/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 81/G/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiningtyas Diana Mandagi, Br Hakim Anggota Irvan Mawardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Syahrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/G/2023/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 81/G/2023/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/G/2023/PTUN.JKT
Statistik495171