- Menyatakan Ricky Alvian Bin Yanuar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,225 (nol koma dua puluh lima gram) berat bersih (netto) 0,168 gr (nol koma satu enam delapan gram);
- 1 (satu) unit ponsel android Redmi warna hitam beserta Sim card didalamnya;
Putusan PN BANGKO Nomor 51/Pid.Sus/2024/PN Bko |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2024/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amir El Hafidh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Hasan, Hakim Anggota Miryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Hengki Setiawan Bin Supanut. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7326 K/PID.SUS/2024
Pertama : 51/Pid.Sus/2024/PN Bko
Statistik590