- DALAM EKSEPSI
- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pelepasan Hak Atas Tanah antara Penggugat Konvensi dengan Turut Tergugat I Konvensi tanggal 24 Mei 1991 yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan Legalisasi No.: 02/Pel.HT/KPB/91;
- Menyatakan Penggugat Konvensi sebagai pemegang hak yang sah atas 13 (tiga belas) bidang tanah yang menjadi Objek Sengketa yaitu:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah warga Desa Bojong Koneng;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan DesaBojong Koneng;
- Sebelah Selatan : berbatasan tanah SHGB Nomor 4 Bojongkoneng;
- Sebelah Barat : berbatasan tanah SHM Nomor 133/Bojongkoneng
- Disebut sebagai Objek Sengketa I.
- Sebelah Utara : berbatasan dengan SHGB Nomor 3/Bojongkoneng;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan DesaBojong Koneng;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan jalan Raya Bojong Koneng;
- Sebelah Barat : berbatasan tanah SHM Nomor 133/Bojongkoneng;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan SHGB Nomor 25/Bojongkoneng;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan SHGB Nomor 26/Bojong Koneng dan SHGB Nomor 10/Bojongkoneng;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 11/Bojongkoneng;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah perkebunan singkong SHGB Nomor 2420/Bojongkoneng;
- SHGB No. 6/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 20289/1994 tanggal 10-12-1994 luas 1.405 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan perumahan warga;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan pohon-pohon/rumah warga;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 3/Bojongkoneng;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- SHGB No. 7/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 20290/1994 tanggal 10-12-1994 luas 1.265 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah warga;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 10/Bojong Koneng;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan pohon-pohon;
- SHGB No. 8/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 20291/1994 tanggal 10-12-1994 luas 1.405 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan kecil;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan kecil/pohon-pohon/rumah warga;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah warga/pohon-pohon;
- SHGB No. 9/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 20292/1994 tanggal 10-12-1994 luas 1.250 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan pohon-pohon/rumah warga;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan SHGB Nomor 11/Bojong Koneng;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 27/Bojong Koneng;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan pohon-pohon dan SHGB Nomor 1762/Bojong Koneng;
- SHGB No. 10/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 9399/1994 tanggal 04-06-1994 luas 18.210 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan pohon-pohon dan SHGB Nomor 7/Bojongkoneng;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 11/Bojongkoneng.
- Sebelah Barat : berbatasan dengan SHGB Nomor 26/Bojong Koneng.
- SHGB No. 11/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 9398/1994 tanggal 04-06-1994 luas 20.000 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan SHGB Nomor 10/Bojongkoneng dan SHGB Nomor 26/Bojongkoneng;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan SHM Nomor 133/Bojongkoneng;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya Bojong Koneng;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan SHGB Nomor 9/Bojongkoneng dan SHGB Nomor 27/Bojong Koneng.
- SHGB No. 23/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 272/1999 tanggal 28-08-1999 luas 450 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 01-09-1999, berakhir haknya tanggal 31-08-2029, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan SHGB Nomor 9/Bojong Koneng.
- Sebelah Timur : berbatasan dengan SHGB Nomor 9/Bojong Koneng.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 1762/Bojong Koneng.
- Sebelah Barat : berbatasan denganSHGB Nomor 1762/Bojong Koneng.
- SHGB No. 25/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 271/1999 tanggal 28-08-1999 luas 530 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 01-09-1999, berakhir haknya tanggal 31-08-2029, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan pohon/rumah penduduk;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah penduduk;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 5/Bojong Koneng.
- Sebelah Barat : berbatasan dengan pohon dan rumah warga;
- SHGB No. 26/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 274/1999 tanggal 28-08-1999 luas 3.660 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 01-09-1999, berakhir haknya tanggal 31-08-2029, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan SHGB Nomor 5/Bojong Koneng.
- Sebelah Timur : berbatasan dengan SHGB Nomor 10/Bojong Koneng.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan SHGB Nomor 11/Bojong Koneng.
- Sebelah Barat : berbatasan dengan SHGB Nomor 5/Bojong Koneng.
- SHGB No. 27/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 273/1999 tanggal 28-08-1999 luas 1.215 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 01-09-1999, berakhir haknya tanggal 31-08-2029, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan SHGB Nomor 9/Bojong Koneng.
- Sebelah Timur : berbatasan dengan SHGB Nomor 11/Bojong Koneng.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan pohon dan Jalan raya;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan SHGB Nomor 1762/Bojong Koneng.
- Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemegang hak prioritas untuk memohonkan hak atas obyek sengketa I s/d obyek sengketa XIII kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
- Menyatakan Tergugat I Konvensi tidak mempunyai hak atas obyek sengketa I s/d obyek sengketa II dan dan Tergugat II Konvensi tidak mempunyai hak atas obyek sengketa III s/d obyek sengketa XIII;
- Menyatakan penguasaan tanah obyek sengketa I s/d obyek sengketa II yang dilakukan Tergugat I Konvensi dan penguasaan obyek sengketa III s/d obyek sengketa XIII yang dilakukan Tergugat II Konvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan SHGB Nomor 3/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat I Konvensi, SHGB Nomor 4/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat I Konvensi, dan SHGB Nomor 5/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 6/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 7/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 8/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 9/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 10/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 11/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 23/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 25/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 26/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi, SHGB Nomor 27/Bojong Koneng pemegang hak atas nama Tergugat II Konvensi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I Konvensi untuk menyerahkan obyek sengketa I s/d obyek sengketa II dan Tergugat II Konvensi untuk menyerahkan obyek sengketa III s/d obyek sengketa XIII kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong dan tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya setelah Putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 2.563.000,- (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 107/Pdt.G/2023/PN Cbi |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2023/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Dhian Febriandari |
Panitera | Panitera Pengganti Nasruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI 1). SHGB No. 3/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 6874/1993 tanggal 02-10-1993 luas 16.340 m2, atas nama Tergugat I Konvensi, terbit tanggal 13-12-1994, berakhir haknya tanggal 07-12-2024, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: 2). SHGB No. 4/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 6874/1994 tanggal 06-04-1994 luas 13.700 m2, atas nama Tergugat I Konvensi, terbit tanggal 13-12-1994, berakhir haknya tanggal 07-12-2024, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Disebut sebagai Objek Sengketa II. 3). SHGB No. 5/Bojong Koneng, Gambar Situasi No. 20288/1994 tanggal 10-12-1994 luas 7.275 m2 atas nama Tergugat II Konvensi, terbit tanggal 04-01-1995, berakhir haknya tanggal 01-01-2025, terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Disebut sebagai Objek Sengketa III. Disebut sebagai Objek Sengketa IV; Disebut sebagai Objek Sengketa V. Disebut sebagai Objek Sengketa VI; Disebut sebagai Objek Sengketa VII. Disebut sebagai Objek Sengketa VIII. Disebut sebagai Objek Sengketa IX. Disebut sebagai Objek Sengketa X. Disebut sebagai Objek Sengketa XI. Disebut sebagai Objek Sengketa XII; Disebut sebagai Objek Sengketa XIII. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2023/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2023/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pdt.G/2023/PN Cbi
Statistik27569