- DALAM KONVENSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian dengan Pengikatan Nomor : 008/SP&P-LEE TSM/IV/2019 tanggal 16 April 2019, mengandung perbedaan penafsiran diantara para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan Perjanjian dengan Pengikatan No. 008/SP&P-LEE TSM/IV/2019 tanggal 16 April 2019, tidak mengikat pihak Penggugat dan Tergugat dalam hal Pengalihan saham, Jual Beli maupun gadai saham pada PT. INDO HONG HAI INTERNATIONAL maupun pada HONG HAI INTERNATIONAL CORPORATION;
- Menyatakan Penggugat tidak berkewajiban dan tidak terikat untuk pengalihan saham kepada Tergugat baik saham pada HONG HAI INTERNATIONAL CORPORATION maupun pada PT. INDO HONG HAI INTERNATIONAL, selain menurut ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan ketentuan Undang-undang;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 345/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 345/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sutaji, M.hbr Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.013.000,- (satu juta tiga belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 345/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Kasasi : 326 K/Pdt/2023
Banding : 282/PDT/2022/PT DKI.
Statistik890