- Menyatakan terdakwa ADENG BIN ABAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I??? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk djarum super mild hitam didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan Kristal putih.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil didalmnya berisikan Kristal putih.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil didalmnya berisikan Kristal putih.
- 1 (satu) unit timbangan mini warna silver hitam.
- 1 (satu) unit Handpone merk Oppo.
- 1 (satu) bong alat hisap.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening.
- 1 (satu) buah solatif hitam.
- 1 (satu) potong celana levis panjang warna biru.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhian Febriandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Parulian Manik, Hakim Anggota Tri Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik113