Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 454 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 454 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Agustinus Sangkakala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Muhammad Faisal Sipahutar, S.P., 2. Mhd. Ari Winanda, 3. Zulfirman Lubis, 4. Sutaji, AMD, 5. Herman, S.E., 6. Dian Rahman Syahputra, 7. Kiki Suryani, 8. Sri Rahayu, 9. Muhammad Irsyan tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 03/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 5 Juni 2023;MENGADILI SENDIRI:1. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;2. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ?putus? hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat sebagai berikut:No. Para Penggugat Total 1 Penggugat 1 75.445.396 2 Penggugat 2 49.251.696 3 Penggugat 3 46.421.904 4 Penggugat 4 49.251.696 5 Penggugat 5 41.451.696 6 Penggugat 6 38.263.104 7 Penggugat 7 41.451.696 8 Penggugat 8 41.451.696 9 Penggugat 9 38.263.104 Total 421.251.9884. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;5. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 454_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 454_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 454 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik149253