Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 427 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NAOMI LADUEJA SIHOMBING, tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 153/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 4 September 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 6 Oktober 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp14.501.502,00 (empat belas juta lima ratus satu ribu lima ratus dua rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam rekonvensi:? Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:? Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 427_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 427_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 427 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 153/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik5217