- Menyatakan Terdakwa Lo Adi Alias Adi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus plastik transparan berisikan kristal putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah mancis;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 147/Pid.Sus/2024/PN Srh |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2024/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Christine Natalia Barus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain, Hakim Anggota Betari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti Armiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 951 K/PID.SUS/2025
Pertama : 147/Pid.Sus/2024/PN Srh
Statistik260