- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI I TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 148/PDT.G/2023/PN BTM TANGGAL 19 MARET 2024, YANG DIMOHONKAN
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENYATAKAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I TELAH TERBUKTI MELAKUKAN WANPRESTASI KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KARENA TIDAK MELAKSANAKAN PEMBAYARAN ATAS KOMPENSASI PENGALIHAN SAHAM DI TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AKTA BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS PT DU HANS INDONESIA NOMOR 01 TERTANGGAL 01 AGUSTUS 2022 YANG DIBUAT DI HADAPAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK MENGEMBALIKAN SAHAM DI TERMOHON BANDING II SEMULA TERGUGAT II (PT DU HANS INDONESIA) KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEPERTI SEDIAKALA SEBELUM DILAKUKAN PENGALIHAN SAHAM BERDASARKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS PT DU HANS INDONESIA NOMOR 01 TERTANGGAL 01 AGUSTUS 2022;
- MENGHUKUM TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT DU HANS INDONESIA KE KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AKIBAT PEMBATALAN AKTA BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS PT DU HANS INDONESIA NOMOR 01 TERTANGGAL 01 AGUSTUS 2022;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) YANG BESARANNYA DITETAPKAN SEBESAR RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) PER HARI KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT APABILA TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I LALAI TIDAK MENJALANKAN PUTUSAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, YANG DIPERHITUNGKAN SEJAK PUTUSAN
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi I tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 148/Pdt.G/2023/PN Btm tanggal 19 Maret 2024, yang dimohonkan
- Menolak Eksepsi Terbanding I semula Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Terbanding I semula Tergugat I telah terbukti melakukan wanprestasi kepada Pembanding semula Penggugat karena tidak melaksanakan pembayaran atas Kompensasi Pengalihan Saham di Terbanding II semula Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Du Hans Indonesia Nomor 01 tertanggal 01 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk mengembalikan saham di Termohon Banding II semula Tergugat II (PT Du Hans Indonesia) kepada Pembanding semula Penggugat seperti sediakala sebelum dilakukan pengalihan saham berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Du Hans Indonesia Nomor 01 tertanggal 01 Agustus 2022;
- Menghukum Terbanding II semula Tergugat II untuk melakukan perubahan anggaran dasar PT Du Hans Indonesia ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akibat pembatalan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Du Hans Indonesia Nomor 01 tertanggal 01 Agustus 2022;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) yang besarannya ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari kepada Pembanding semula Penggugat apabila Terbanding I semula Tergugat I lalai tidak menjalankan putusan sebagaimana dimaksud, yang diperhitungkan sejak putusan
- Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 20/PDT/2024/PT TPG |
|
Nomor | 20/PDT/2024/PT TPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KEPULAUAN RIAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syahlan |
Hakim Anggota | Firman, Brig Eko Purwanto |
Panitera | Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: BANDING; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: banding; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara berkekuatan hukum tetap. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2024/PT_TPG.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2024/PT_TPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 399 K/PDT/2025
Banding : 20/PDT/2024/PT TPG
Statistik8067