Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 429 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Agustinus Sangkakala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN AMAR KE 5 TENTANG GANTI RUGI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SURYA INTERNUSA HOTELS tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 108/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg, tanggal 29 November 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);3. Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 7 Juli 2022;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ganti rugi sisa kontrak dan uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar Rp155.992.750,00 (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 429_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 429 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 108/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik3025