Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 398 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HABIBI Z, tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk., tanggal 9 November 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat adalah sah sesuai dengan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf j Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang juncto Pasal 36 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, dan Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus dan berakhir sejak tanggal 20 Januari 2023;4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 398_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 398 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk.
Statistik8518