- Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH Bin ZAINUDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak atau melawan hukum membeli dan/atau menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Surya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu berat Bruto 1,42 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip paket sedang berisikan Narkotika jenis sabu berat Bruto 0,83 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip paket besar berisikan Narkotika jenis sabu berat Bruto 1,92 gram;
- 2 (dua) buah pipa kaca/pirek;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan jarum/sumbu;
- 2 (dua) buah sedotan lancip/sekop dan 1 (satu) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru milik HERMANSYAH Bin ZAINUDIN (Alm);
Putusan PN KALIANDA Nomor 92/Pid.Sus/2024/PN Kla |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2024/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Febriyana Elisabet, Hakim Anggota Setiawan Adiputra |
Panitera | Panitera Pengganti Muzakkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2024/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2024/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2024/PN Kla
Statistik144