- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat III Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.3005/Paniki Bawah, Surat Ukur Nomor: 05180/Paniki Bawah/2021, seluas 2.197 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Erwin Liemmunandar;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat III Rekonvensi adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah seluas 2.197 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi), berdasar Akta Jual Beli Nomor 85/2021, tanggal 27 Februari 2021, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (?PPAT?) atas nama Merlyn Pontoh, S.H., M.Kn.;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak atas Sertifikat Hak Milik No. 3005/Paniki Bawah;
- Menolak Gugatan Penggugat III Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat IV Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.445.500,00 (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN MANADO Nomor 541/Pdt.G/2023/PN Mnd |
|
Nomor | 541/Pdt.G/2023/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syors Mambrasar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ronald Massang, Hakim Anggota Mariany R Korompot |
Panitera | Panitera Pengganti Nansi Meike Neila Tiwow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 821 K/PDT/2025
Pertama : 541/Pdt.G/2023/PN Mnd
Statistik1090