- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (ZAINUL HUDA Bin H.HASYIM RACHMAN) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i kepada Termohon (ISMIRITA Binti H. ABDULLAH SANI) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (ZAINUL HUDA Bin H.HASYIM RACHMAN) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (ISMIRITA Binti H. ABDULLAH SANI), sebelum pengucapan ikrar talak berupa :
Putusan PTA SURABAYA Nomor 214/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Brsantoso |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 6695/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg tanggal 4 April 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar secara lengkap sebagai berikut; DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : 2.1 Nafkah dan maskan selama iddah berupa uang sejumlah Rp7.680.000,00 (tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); 2.2 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp22.320.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); 2.3.Nafkah 2 (dua) anak bernama Abid Xavier Ramadhan, umur 18 tahun dan Amanda Kalila Zada, umur 15 tahun, setiap bulan sejumlah Rp1.860.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan di luar kebutuhan pendidikan dan kesehatannya dengan kenaikan 10% setiap tahun; 3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima selain dan selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah). III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 214/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 214/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 6695/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
Statistik270