- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Sahar telah meninggal dunia pada tahun 2021;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Sahar sebagai berikut:
- H. Suherman bin Sahar (Penggugat I);
- Hajjah Kurniawati binti Sahar (Penggugat II)
- Sahnun binti Sahar (Penggugat III);
- Hartini binti Sahar (Penggugat IV);
- Ramidah binti Semenggi (Tergugat I);
- Haerudin bin Sahar (Turut Tergugat I);
- Menetapkan harta warisan Sahar yaitu sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 0247 atas nama Ramidah, seluas 195 M2 yang terletak di Kebun Gusti, Dusun Gubuk Alalng, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Tanah Lalu Sumartono;
- Sebelah Timur : Tanah H. Supardi/Suhariawan;
- Sebelah Selatan : Tanah Lalu Sumartono;
- Sebelah Barat : Jalan/Gang;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas objek sengketa, sebagai berikut:
- H. Suherman bin Sahar mendapat bagian sebesar 48, 75 M2 ;
- Hj. Kurniawati binti Sahar mendapat bagian sebesar 24, 38 M2 ;
- Sahnun binti Sahar mendapat bagian sebesar 24, 38 M2 ;
- Hartini binti Sahar mendapat bagian sebesar 24, 38 M2 ;
- Ramidah binti Semenggi (istri) mendapat bagian sebesar 24, 38 M2 ;
- Haerudin bin Sahar mendapat bagian sebesar 48,75 M2 ;
- Menyatakan secara hukum Akta Perjanjian Perikatan Jual beli Nomor 01 tanggal 25 September 2023 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Notaris (Baiq Nuansa Fitria, S.H. M.Kn) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa pada diktum angka 4, untuk membagi objek sengketa dan menyerahkan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai putusan ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentati isi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp1.653.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah), masing-masing sejumlah Rp826.500,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 25/Pdt.G/2024/PA.Pra |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2024/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rajabudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahyaril Nurin Gausia, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Bin Suardi |
Panitera | Panitera Pengganti Yuni Hidayat Sahidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2024/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2024/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 25/Pdt.G/2024/PA.Pra
Statistik7973