- Menyatakan Anak I. M. Alfarel Agusti Pardu Alias Farel Bin Antoni dan Anak II. M. Dio Septian Alias Dio Bin Saprial Matra Putra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I. M. Alfarel Agusti Pardu Alias Farel Bin Antoni dan Anak II. M. Dio Septian Alias Dio Bin Saprial Matra Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Para Anak dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Syarat Umum
- Para Anak dengan didampingi oleh orang tua wajib melaporkan diri kepada Penuntut Umum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Para Anak wajib mengikuti kegiatan pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Para Anak wajib mengikuti semua kegiatan belajar dan persiapan untuk menghadapi ujian akhir kenaikan kelas, baik di sekolahnya atau diluar sekolahnya;
- 1 (satu) lembar baju Jaket Hodie lengan panjang warna Hitam merek Bloods;
Putusan PN CURUP Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Crp |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dini Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dini Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Rika Uslia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Para Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat dalam masa percobaan selama 3 (tiga) bulan; b. Syarat Khusus Masing-masing dalam masa percobaan selama 4 (empat) bulan; 3. Memerintahkan Penuntut Umum supaya melakukan pengawasan terhadap Para Anak selama masa pidana dengan syarat tersebut; 4. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan supaya tetap melakukan pembimbingan terhadap Para Anak selama masa pidana dengan syarat tersebut; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Anak II M. Dio Septian Alias Dio Bin Saprial Matra Putra; 6. Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Crp
Statistik8938