Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 422 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI PHK 0,5 KALI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk CABANG KARAWANG, tersebut;- Membatalkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg., tanggal 15 November 2023;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 3 Agustus 2022;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang Kompensasi PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp48.699.241,00 (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 422_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 422 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 127/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg.
Statistik3512