Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 521 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN AMAR KE 3 PASAL 164 (2) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN CV INDUSTRI TIMBANGAN CAHAYA ADIL, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan 303/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn., tanggal 27 Februari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan merugi adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus oleh pengadilan hubungan industrial berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan seketika berupa Uang Pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 dengan perincian sebagai berikut:Mangara Silaban masa kerja 30 tahun dengan upah terakhir yang diterima sebagaimana gugatan Penggugat dan dibenarkan oleh Tergugat pada jawabannya yaitu sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); ? Uang Pesangon 1 x 9 x Rp3.000.000,00 = Rp27.000.000,00? Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp3.000.000,00 = Rp30.000.000,00+? Jumlah = Rp57.000.000,00? Uang Pengantian Hak 15% x Rp57.000.000,00 = Rp 8.550.000,00 +Total = Rp65.550.000,00(Terbilang: enam puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi? Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 521_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 521_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 521 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 303/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik5323