- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Para Penggugat Konvensi;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli milik Para Penggugat Konvensi sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/28/PPAT/JGL/1986 tanggal 6 Juni 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT wilayah Jonggol Drs. Nanang Subarna, antara Penggugat I Konvensi dengan Tn.
- Utara : Tanah milik Pulungan;
- Timur : Tanah milik Joedo Irawati;
- Selatan : Tanah milik Sri Boeniwati;
- Barat : Tanah Milik Muryani Trisnowati;
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/29/PPAT/JGL/1986 tanpa tanggal tahun 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT wilayah Jonggol Drs. Nanang Subarna, antara Penggugat II Konvensi dengan Tn. Daeng Akhmad Bin H. HS. Sadiwidjaya berupa tanah milik adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 Blok Ganea, luas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Pulungan;
- Timur : Tanah milik Muryani Trisnowati;
- Selatan : Tanah milik Prio Supandrio;
- Barat : Tanah milik Tarigan;
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/27/PPAT/JGL/1986 tanggal 6 Juni 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT wilayah jonggol Drs. Nanang Subarna, antara Penggugat III Konvensi dengan Tn. Daeng Akhmad bin H. HS. Sadiwidjaya berupa tanah milik adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 Blok Ganea, luas 3.000 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Muryani Trisnowati;
- Timur : Jalan Raya Sukamakmur-Sukanagara;
- Selatan : Tanah milik Pulungan;
- Barat : Tanah milik Joedo Irawati;
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/25/PPAT/JGL/1986 tanggal 6 Juni 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT wilayah Jonggol Drs. Nanang Subarna, antara Penggugat IV Konvensi dengan Tn. Daeng Akhmad bin H. HS. Sadiwidjaya berupa tanah milik adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 Blok Ganea luas 3.000 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sri Boeniwati;
- Timur : Tanah milik Bambang;
- Selatan : Tanah milik Bambang;
- Barat : Tanah milik Akhmad.
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/23/PPAT/JGL/1986 tanggal 6 Juni 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT wilayah jonggol Drs. Nanang Subarna, antara Ny. E. Sri Boeniwati dengan Tn. Daeng Akhmad Bin H. H.S. Sadiwidjaya berupa tanah milik adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 Blok Ganea, luas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Joedo Irawati;
- Timur : Tanah milik Prio Supandrio;
- Selatan : Tanah milik Ma?mun dan Tarigan;
- Barat : Prio Wicaksono;
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/24/PPAT/JGL/1986 tanggal 6 Juni 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT Drs. Nanang Subarna, antara Ny. Muryani Trisnowati dengan Tn. Daeng Akhmad bin H. HS. Sadiwidjaya berupa Tanah Milik Adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 Blok Ganea, luas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Pulungan;
- Timur : Tanah milik Indira;
- Selatan : Tanah milik Prio Supandrio;
- Barat : Tanah Milik Tarigan;
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/30/PPAT/JGL/1986 tanpa tanggal tahun 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT wilayah Jonggol Drs. Nanang Subarna, antara Tn. R. Prio Supandrio dengan Tn. Daeng Akhmad bin H. HS. Sadiwidjaya berupa Tanah Milik Adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 BLOK Ganea Luas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Muryani Trisnowati;
- Timur : Tanah milik Sri Boenawati
- Selatan : Tanah milik Tarigan;
- Barat : Tanah Milik Tarigan;
- Menyatakan secara hukum Para Penggugat Konvensi ialah pemilik yang sah atas sebidang tanah dalam Akta Jual Beli sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/28/PPAT/JGL/1986 tanggal 6 Juni 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT wilayah Jonggol Drs. Nanang Subarna, antara Penggugat I Konvensi dengan Tn. Daeng Akhmad bin H. HS. Sadiwidjaya berupa tanah Milik Adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 Blok Ganea Luas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Pulungan;
- Timur : Tanah milik Joedo Irawati;
- Selatan : Tanah milik Sri Boeniwati;
- Utara : Tanah milik Pulungan;
- Barat : Tanah Milik Muryani Trisnowati;
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/29/PPAT/JGL/1986 tanpa tanggal tahun 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT wilayah Jonggol Drs. Nanang Subarna, antara Penggugat II Konvensi dengan Tn. Daeng Akhmad Bin H. HS. Sadiwidjaya berupa tanah milik adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 Blok Ganea, luas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Pulungan;
- Timur : Tanah milik Muryani Trisnowati;
- Selatan : Tanah milik Prio Supandrio;
- Barat : Tanah milik Tarigan;
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/27/PPAT/JGL/1986 tanggal 6 Juni 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT wilayah jonggol Drs. Nanang Subarna, antara Penggugat III Konvensi dengan Tn. Daeng Akhmad bin H. HS. Sadiwidjaya berupa tanah milik adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 Blok Ganea, luas 3.000 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Muryani Trisnowati;
- Timur : Jalan Raya Sukamakmur-Sukanagara;
- Utara : Tanah milik Muryani Trisnowati;
- Selatan : Tanah milik Pulungan;
- Barat : Tanah milik Joedo Irawati;
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/25/PPAT/JGL/1986 tanggal 6 Juni 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT wilayah Jonggol Drs.
- Utara : Tanah milik Sri Boeniwati;
- Timur : Tanah milik Bambang;
- Selatan : Tanah milik Bambang;
- Barat : Tanah milik Akhmad.
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/23/PPAT/JGL/1986 tanggal 6 Juni 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT wilayah jonggol Drs. Nanang Subarna, antara Ny. E. Sri Boeniwati dengan Tn. Daeng Akhmad Bin H. H.S. Sadiwidjaya berupa tanah milik adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 Blok Ganea, luas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Joedo Irawati;
- Timur : Tanah milik Prio Supandrio;
- Selatan : Tanah milik Ma?mun dan Tarigan;
- Barat : Prio Wicaksono;
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/24/PPAT/JGL/1986 tanggal 6 Juni 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT Drs. Nanang Subarna, antara Ny. Muryani Trisnowati dengan Tn. Daeng Akhmad bin H. HS. Sadiwidjaya berupa Tanah Milik Adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 Blok Ganea, luas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Pulungan;
- Timur : Tanah milik Indira;
- Selatan : Tanah milik Prio Supandrio;
- Barat : Tanah Milik Tarigan;
- Akta Jual Beli Nomor 594.4/30/PPAT/JGL/1986 tanpa tanggal tahun 1986 yang dibuat dihadapan Camat/PPAT wilayah Jonggol Drs. Nanang Subarna, antara Tn. R. Prio Supandrio dengan Tn. Daeng Akhmad bin H. HS. Sadiwidjaya berupa Tanah Milik Adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 BLOK Ganea Luas 2.500 m2 yang
- Utara : Tanah milik Muryani Trisnowati;
- Timur : Tanah milik Sri Boenawati
- Selatan : Tanah milik Tarigan;
- Barat : Tanah Milik Tarigan;
- Menyatakan secara hukum peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Para Tergugat Konvensi adalah tidak benar, dengan rincian sebagai berikut:
- Peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 245/Desa Sukamakmur, berasal dari konversi hak bekas tanah milik adat persil Nomor 646 D.III Blok Ganea, Kohir Nomor
- Peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 246/Desa Sukamakmur, berasal dari konversi hak bekas tanah milik adat persil Nomor 646 D.III Blok Ganea, Kohir Nomor
- Peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 248/Desa Sukamakmur, berasal dari konversi hak bekas tanah milik adat persil Nomor 646 D.III Blok Ganea, Kohir Nomor
- Peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 270/Desa Sukamakmur, berasal dari konversi hak bekas tanah milik adat persil Nomor 646 D.III Blok Ganea, Kohir Nomor
- Peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 266/Desa Sukamakmur, atas nama BUDI HARYANTO (TERGUGAT V), Surat Ukur Nomor 89/Sukamakmur/2008 tanggal 31 Oktober 2008, luas 5.000 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 214/2008 tanggal 11 Maret 2008 (NIB 00178);
- Peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 247/Desa Sukamakmur, atas nama Tergugat VI Konvensi, Surat Ukur Nomor 67/Sukamakmur/2008 tanggal 28 Oktober 2008, luas 5.003 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 220/2008 tanggal 11 Maret 2008 (NIB 00183);
- Menghukum Para Tergugat Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat II Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat V Konvensi, Penggugat VI Rekonvensi/Tergugat V Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN CIBINONG Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Cbi |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2023/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhian Febriandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Wahyu Widuri |
Panitera | Panitera Pengganti A. Zakki L. Fahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI - Menolak eksepsi dari Para Tergugat Konvensi, Turut Tergugat VIII Konvensi dan Turut Tergugat IX Konvensi untuk seluruhnya; Daeng Akhmad bin H. HS. Sadiwidjaya berupa tanah Milik Adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 Blok Ganea Luas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut: Nanang Subarna, antara Penggugat IV Konvensi dengan Tn. Daeng Akhmad bin H. HS. Sadiwidjaya berupa tanah milik adat Kohir Nomor C. 705 P. 1945 Blok Ganea luas 3.000 m2 yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut: terletak di Desa Sukamakmur, dengan batas-batas sebagai berikut: C. 189/791/SPPT.2505.7. luas 4.999 m2, Surat Ukur tanggal 31 Oktober 2008 Nomor 65/Sukamakmur/2008 atas nama Tergugat I Konvensi, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 213/2008 tanggal 11 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Beben Suhendar, S.H., M.M. selaku PPAT/Camat Kecamatan Jonggol (NIB 00179); C. 566/SPPT.2407.7. luas 4.782 m2, Surat Ukur tanggal 28 Oktober 2008 Nomor 66/Sukamakmur/2008 atas nama Tergugat II Konvensi, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 201/2008 tanggal 6 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Beben Suhendar, S.H., M.M. selaku PPAT/Camat Kecamatan Jonggol (NIB 00182); C. 888/SPPT.2752.7. luas 4.890 m2, Surat Ukur tanggal 28 Oktober 2008 Nomor 68/Sukamakmur/2008 atas nama Tergugat III Konvensi, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 209/2008 tanggal 10 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Beben Suhendar, S.H., M.M. selaku PPAT/Camat Kecamatan Jonggol (NIB 00181); C. 888/SPPT.2729.7. luas 5.002 m2, Surat Ukur tanggal 10 Desember 2008 Nomor 90/Sukamakmur/2008 atas nama Tergugat IV Konvensi, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 207/2008 tanggal 10 Maret 2008 yang dibuat dihadapan beben Suhendar, S.H., M.M. selaku PPAT/Camat Kecamatan Jonggol (NIB 00180); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Tergugat V Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi, Tergugat VI Konvensi/Penggugat V Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai saat saat ini sejumlah Rp. 10.059.000,- (sepuluh juta lima puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2023/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2023/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2023/PN Cbi
Statistik13719