- 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening,
- 1 (satu) unit Handpone Merk OPPO warna Hitam dengan nomor Simcard 0822 6076 42648778
Putusan PN BANGKINANG Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Bkn |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2024/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili 1. Menyatakan Terdakwa Ryan Damara Putra als Ryan bin Yusril, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum Membeli, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 414 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 164/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Statistik440