- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari Appu Djati alias Aisyah adalah:
- Safar Ismail alias Boku Safar (suami);
- Ismail Safar (anak kandung laki-laki);
- Abdul Muthalib (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan ahli waris dari Safar Ismail alias Boku Safar adalah:
- Martha Iga Rohi (istri kedua/sambung);
- Ismail Safar (anak kandung laki-laki);
- Abdul Muthalib (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan ahli waris dari Ismail Safar adalah:
- Maimunah binti Yunus (istri);
- Ridwan Ismail (anak kandung laki-laki);
- Reihan Ismail (anak kandung perempuan);
- Raihun Ismail (anak kandung perempuan);
- Hasan Ismail (anak kandung laki-laki);
- Husen Ismail (anak kandung laki-laki);
- Yusuf Ismail (anak kandung laki-laki);
- Adnan Ismail (anak kandung laki-laki);
- Sofiah Ismail (anak kandung perempuan);
- Abdurahman Ismail (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan ahli waris dari Maimunah binti Yunus adalah:
- Ridwan Ismail (anak kandung laki-laki);
- Reihain Ismail (anak kandung perempuan);
- Raihun Ismail (anak kandung perempuan);
- Hasan Ismail (anak kandung laki-laki);
- Husen Ismail (anak kandung laki-laki);
- Yusuf Ismail (anak kandung laki-laki);
- Adnan Ismail (anak kandung laki-laki);
- Sofiah Ismail (anak kandung perempuan);
- Abdurahman Ismail (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan ahli waris dari Abdul Muthalib adalah:
- Mariam binti Tanop (istri);
- Mashur Abdul Talib (anak kandung perempuan);
- Mutiah (anak kandung perempuan);
- Menetapkan ahli waris dari Mariam binti Tanop adalah:
- Mashur Abdul Talib (anak kandung perempuan);
- Mutiah (anak kandung perempuan);
- Menetapkan ahli waris dari Martha Iga Rohi adalah Nico Ratu Dimu;
- Menyatakan sertifikat tanah atas nama Martha Iga Rohi No. 90 Hak Milik SU No. 1723/1991 dengan luas 12.260 M2 tidak memiliki kekuatan hukum yang sah;
- Menetapkan objek sengketa berupa sebidang tanah kebun dengan luas 12.260 M2 beralamat di Pantai Karang RT. 027 RW. 005 Kelurahan Temu Kecamatan Kanatang Kabupaten Sumba Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Appu Djati alias Aisyah sebagai berikut:
- Safar Ismail alias Boku Safar (suami) = 1/4 = 3.840/15.360 bagian;
- Ismail Safar (anak kandung laki-laki) = 1/2 x 3/4 = 5.760/15.360 bagian;
- Abdul Muthalib (anak kandung laki-laki) = 1/2 x 3/4 = 5.760/15.360 bagian;
- Menetapkan bagian dari Safar Ismail alias Boku Safar sejumlah 3.840/15.360 bagian jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Martha Iga Rohi (istri kedua/sambung) = 1/8 x 3.840/15.360 = 480/15.360 bagian
- Ismail Safar (anak kandung laki-laki) = 1/2 x 7/8 x 3.840/15.360 = 1.680/15.360 bagian;
- Abdul Muthalib (anak kandung laki-laki) = 1/2 x 7/8 x 3.840/15.360 = 1.680/15.360 bagian;
- Menetapkan bagian dari Ismail Safar sejumlah 5.760/15.360 bagian dari harta warisan Appu Djati alias Aisyah ditambah 1.680/15.360 bagian dari harta warisan Safar Ismail alias Boku Safar (7.440/15.360 bagian) jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Maimunah binti Yunus (istri) = 1/8 x 7.440/15.360 = 930/15.360 bagian;
- Ridwan Ismail (anak kandung laki-laki) = 2/15 x 7/8 x 7.440/15.360 = 868/ 15.360 bagian;
- Reihan Ismail (anak kandung perempuan) = 1/15 x 7/8 x 7.440/15.360 = 434/15.360 bagian;
- Raihun Ismail (anak kandung perempuan) = 1/15 x 7/8 x 7.440/15.360 = 434/15.360 bagian;
- Hasan Ismail (anak kandung laki-laki) = 2/15 x 7/8 x 7.440/15.360 = 868/15.360 bagian;
- Husen Ismail (anak kandung laki-laki) = 2/15 x 7/8 x 7.440/15.360 = 868/15.360 bagian;
- Yusuf Ismail (anak kandung laki-laki) = 2/15 x 7/8 x 7.440/15.360 = 868/15.360 bagian;
- Adnan Ismail (anak kandung laki-laki) = 2/15 x 7/8 x 7.440/15.360 = 868/15.360 bagian;
- Sofiah Ismail (anak kandung perempuan) = 1/15 x 7/8 x 7.440/15.360 = 434/15.360 bagian;
- Abdurahman Ismail (anak kandung laki-laki) = 2/15 x 7/8 x 7.440/15.360 = 868/15.360 bagian;
- Menetapkan bagian dari Maimunah binti Yunus sejumlah 930/15.360 bagian jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Ridwan Ismail (anak kandung laki-laki) = 2/15 x 930/15.360 = 124/ 15.360 bagian;
- Reihan Ismail (anak kandung perempuan) = 1/15 x 930/15.360 = 62/ 15.360 bagian;
- Raihun Ismail (anak kandung perempuan) = 1/15 x 930/15.360 = 62/ 15.360 bagian;
- Hasan Ismail (anak kandung laki-laki) = 2/15 x 930/15.360 = 124/ 15.360 bagian;
- Husen Ismail (anak kandung laki-laki) = 2/15 x 930/15.360 = 124/ 15.360 bagian;
- Yusuf Ismail (anak kandung laki-laki) = 2/15 x 930/15.360 = 124/ 15.360 bagian;
- Adnan Ismail (anak kandung laki-laki) = 2/15 x 930/15.360 = 124/ 15.360 bagian;
- Sofiah Ismail (anak kandung perempuan) = 1/15 x 930/15.360 = 62/ 15.360 bagian;
- Abdurahman Ismail (anak kandung laki-laki) = 2/15 x 930/15.360 = 124/ 15.360 bagian;
- Menetapkan bagian dari Abdul Muthalib sejumlah 5.760/15.360 bagian dari harta warisan Appu Djati alias Aisyah ditambah 1.680/15.360 bagian dari harta warisan Safar Ismail alias Boku Safar (7.440/15.360 bagian) jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Mariam binti Tanop (istri) = 1/8 x 7.440/15.360 = 930/15.360 bagian
- Mashur Abdul Talib (anak kandung perempuan) = 1/2 x 7/8 x 7.440/15.360 = 3.255/15.360 bagian;
- Mutiah (anak kandung perempuan) = 1/2 x 7/8 x 7.440/15.360 = 3.255/15.360 bagian;
- Menetapkan bagian dari Mariam binti Tanop sejumlah 930/15.360 bagian bagian jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Mashur Abdul Talib (anak kandung perempuan) = 1/2 x 930/15.360 = 465/15.360 bagian;
- Mutiah (anak kandung perempuan) = 1/2 x 930/15.360 = 465/15.360 bagian;
- Menetapkan bagian dari Martha Iga Rohi sejumlah 480/15.360 bagian jatuh kepada ahli warisnya, yaitu Nico Ratu Dimu;
- Menghukum kepada para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan bagian para Penggugat secara natura dan kalau tidak dapat diserahkan secara natura maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat, para Tergugat dan Turut Tergugat secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA WAINGAPU Nomor 6/Pdt.G/2024/PA.WGP |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2024/PA.WGP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal H. Fahrurrozi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal H. Fahrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti Murniati Purnama Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA ? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ndilu Hama Runa; ? Sebelah Timur berbatasan dengan laut; ? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Habaita Wohangara; ? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah L. Tara Nau dan Haru Mbaha; adalah harta warisan Appu Djati alias Aisyah yang belum dibagi waris; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2024/PA.WGP.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2024/PA.WGP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 19 K/AG/2025
Pertama : 6/Pdt.G/2024/PA.WGP
Statistik179189