- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 8/PDT.G/2024/PA.SMN.TANGGAL TANGGAL 4 APRIL 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 RAMADHAN 1445 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI (PEMBANDING) UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH UANG KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI (TERBANDING) BERUPA:
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP36.000.000,00( TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SELAMA TIGA BULAN SEBESAR RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH) YANG HARUS DIBAYAR SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK TERSEBUT PADA DIKTUM NOMOR 2 SETIAP BULAN MINIMAL RP1.500.000,00( SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA, SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA/HIDUP MANDIRI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TENTANG HAK ASUH ANAK DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA NO (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD );
- MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.206.000,00 (DUA RATUS ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 8/Pdt.G/2024/PA.Smn.tanggal tanggal 4 April 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1445 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pembanding) untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi (Terbanding) berupa:
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp36.000.000,00( tiga puluh enam juta rupiah);
- Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak tersebut pada diktum nomor 2 setiap bulan minimal Rp1.500.000,00( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa/hidup mandiri;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Hak asuh anak dinyatakan tidak dapat diterima NO (Niet ontvankelijke verklaard );
- Menolak selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp.206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 40/Pdt.G/2024/PTA.Yk |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2024/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ati Khoiriyah |
Hakim Anggota | Brkh.taufiqurrohman, Imam Mahdi |
Panitera | Rosiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI; 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ; 2. MEMBERI IZIN PEMOHON (PEMOHON)UNTUK MENJATUHKAN IKRAR TALAK SATU RAJI KEPADA TERMOHON (TERMOHON)DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SLEMAN; 3. MENETAPKAN HADHANAH ANAK YANG BERNAMA: ANAK 1, PEREMPUAN, LAHIR DI SLEMAN, PADA TANGGAL 30 NOVEMBER 2011, BERDASARKAN AKTA KELAHIRAN 10571/2011 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SLEMAN; DAN ANAK 2, PEREMPUAN, LAHIR DI SLEMAN, PADA TANGGAL 08 AGUSTUS 2023, BERDASARKAN AKTA KELAHIRAN 3404-LU21082023-0038 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SLEMAN; KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SELAKU IBUNYA DENGAN MEMBERIKAN AKSES SELUAS LUASNYA KEPADA TERGUGAT REKONVENSI SELAKU AYAH; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin Pemohon (Pemohon)untuk menjatuhkan ikrar talak satu raj?i kepada Termohon (Termohon)di depan sidang Pengadilan Agama Sleman; 3. Menetapkan hadhanah anak yang bernama: anak 1, Perempuan, Lahir di Sleman, Pada tanggal 30 November 2011, berdasarkan akta kelahiran 10571/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman; dan anak 2, Perempuan, Lahir di Sleman, Pada tanggal 08 Agustus 2023, berdasarkan akta kelahiran 3404-LU21082023-0038 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman; kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibunya dengan memberikan akses seluas luasnya kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2024/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2024/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2024/PTA.Yk
Pertama : 8/Pdt.G/2024/PA.Smn
Statistik5223