Putusan PN TOLITOLI Nomor 22/Pid.Sus/2024/PN Tli |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2024/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudith Fitri Dewanty, Hakim Anggota Juliani Fransiska |
Panitera | Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Julkarnain Ramli H. Hakim tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pembungkus rokok merk Magnum Max; 3 (tiga) lembar plastik obat kosong; 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong); 2 (dua) lembar tisu; 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Tough Warrior;dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2024/PN_Tli.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2024/PN_Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5965 K/PID.SUS/2024
Pertama : 22/Pid.Sus/2024/PN Tli
Statistik6450