Putusan PTA SURABAYA Nomor 221/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Usman, Brsantoso |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 858/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg tanggal 24 April 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Syawal 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut :Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama xxxxxxxxxxxx yang lahir pada tanggal 12 Oktober 2020 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat, dengan tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang serta ikut mendidik anak sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut pada amar Nomor 3 (tiga) di atas kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak bernama xxxxxxxxxxxx lahir 12 Oktober 2020 melalui Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) hingga anak tersebut dewasa dan mandiri (umur 21 tahun) dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;2. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 221/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 221/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 858/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg
Statistik111110