- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Contradictoir);
- Menyatakan perkawinan antara antara Penggugat dengan Tergugat yang telah melangsungkan pernikahan di hadapan Keuskupan Agung Semarang Kevikepan Surakarta pemuka Agama Katolik pada tanggal 6 Juli 2022, bertempat di Gereja SP Maria Regina Purbowardayan Surakarta No. 021/07/V/2022 tertanggal 6 Juli 2022, dan telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 3313-KW-06072022 tertanggal 7 bulan Juli tahun 2022 putus karena perceraian dan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan satu helai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk didaftarkan dalam daftar register perceraian yang sedang berjalan, serta kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar, dan oleh Pegawai Pencatat dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan yang bersangkutan untuk dicatat dalam Register yang tersedia untuk itu ;
- Memerintahkan kepada kepada para pihak untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian, serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menetapkan Hak Pengasuhan Anak dari seorang anak Penggugat dan Tergugat yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama: LEANDER PANJI RAHARDITYO, laki-laki, yang lahir di Jakarta pada tanggal 17 maret 2023 diasuh oleh Pengugat (Antonius Rahardityo Adiputra, S.Pd.) sebagai ayahnya, dengan tidak mengurangi hak Tergugat (Irensia Kristanti) sebagai Ibu Kandungnya bilamana sewaktu-waktu untuk dapat bertemu dengan anaknya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp436.500,00 (Empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 982/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 982/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irfan, Br Hakim Anggota Elly Istianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 150 K/PDT/2025
Pertama : 982/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Statistik1130