- Menyatakan Terdakwa Reyhan Zakiriansyah Als Reyhan Bin Julian Tosa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Reyhan Zakiriansyah Als Reyhan Bin Julian Tosa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih 1,14 gram (satu koma empat belas gram);
- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) unit handphone android merek ITEL warna biru;
Putusan PN CURUP Nomor 33/Pid.Sus/2024/PN Crp |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2024/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar, Br Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2024/PN Crp
Statistik560