- Menyatakan Terdakwa I Hariyanto Bin Abdul Mukid, dan Terdakwa II Afif Sifaullinas Als Jon Bin Puput Supriyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hariyanto Bin Abdul Mukid, dan Terdakwa II Afif Sifaullinas Als Jon Bin Puput Supriyanto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan Terdakwa III. Dino Sandhy Ramahdan Als Nomplok Bin Paimin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua;
- Membebaskan Terdakwa III. Dino Sandhy Ramahdan Als Nomplok Bin Paimin oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa III Dino Sandhy Ramahdan Als Nomplok Bin Paimin dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO F9 warna merah dengan nomor simcard +6283872612060
- Membebankan kepada Terdakwa I Hariyanto Bin Abdul Mukid, dan Terdakwa II Afif Sifaullinas Als Jon Bin Puput Supriyanto membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan terhadap Terdakwa III Dino Sandhy Ramahdan Als Nomplok Bin Paimin, biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Putusan PN MADIUN Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Mad |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2023/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Sobirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmat Kaplale, Br Hakim Anggota Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Condro Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2023/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2023/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 206 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 121/Pid.Sus/2023/PN.Mad
Statistik7654