- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT 11 AGUSTUS 2022 NOMOR 13/PID.SUS-TPK/2022/PN.JKT.PST YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA DAN UANG PENGGANTI YANG BUNYI AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RIZANO LOEKMAN BIN LOEKMAN DJAELANI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PASAL 2 AYAT (1) JO PASAL 18 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DITAMBAH DAN DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 JO. PASAL 64 AYAT (1) KUH PIDANA.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARIPIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- BARANG BUKTI 1 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN 32 YANG DISITA DARI ADHY SETIAWAN PADA TANGGAL 30 AGUSTUS 2021.
- BARANG BUKTI 2 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN 47 YANG DISITA DARI ADHY SETIAWAN PADA TANGGAL 30 AGUSTUS 2021.
- BARANG BUKTI 3 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN 43 YANG DISITA DARI ADHY SETIAWAN PADA TANGGAL 30 AGUSTUS 2021.
- BARANG BUKTI 4 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN 41 YANG DISITA DARI ADHY SETIAWAN PADA TANGGAL 30 AGUSTUS 2021.
- BARANG BUKTI 5 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 586 YANG DISITA DARI ADHY SETIAWAN PADA TANGGAL 03 SEPTEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 6 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 2 YANG DISITA DARI KRISTANTO LATIP PADA TANGGAL 06 SEPTEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 7 YANG DISITA DARI ROHMAD HADIWIJOYO BIN SUPANGAT PADA TANGGAL 6 SEPTEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 8 YANG DISITA DARI ROHMAD HADIWIJOYO BIN SUPANGAT PADA TANGGAL 6 SEPTEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 9 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 2 YANG DISITA DARI KRISTANTO LATIP PADA TANGGAL 6 SEPTEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 10 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 24 YANG DISITA DARI ROHMAD HADIWIJOYO BIN SUPANGAT PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 11 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 39 YANG DISITA DARI MUHD. IMANUDDIN NUR PADA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 12 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 3 YANG DISITA DARI FACHMI ZARKASI,SH PADA TANGGAL 20 SEPTEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 13 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 3 YANG DISITA DARI CAKRA PANDU HIMADEWA PADA TANGGAL 21 SEPTEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 14 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 5 YANG DISITA DARI KENITA DEWIYANI SEKARTAJI PADA TANGGAL 07 OKTOBER 2021.
- BARANG BUKTI 15 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 14 YANG DISITA DARI BIMO HASCAHYOADI PADA TANGGAL 12 OKTOBER 2021.
- BARANG BUKTI 16 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 5 YANG DISITA DARI JONATHAN SIMON PADA TANGGAL 07 OKTOBER 2021.
- BARANG BUKTI 17 DENGAN RINCIAN BARANG NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 2 YANG DISITA DARI RIZANO LOEKMAN PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 18 DENGAN RINCIAN BARANG NOMOR 1 SAMPAI DENGAN 2 YANG DISITA DARI RIFWAN LUBIS PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 19 YANG DISITA DARI MUHAMMAD ROMLY PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 20 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 11 YANG DISITA DARI KENITA DEWIYANI SEKARTAJI PADA TANGGAL 08 DESEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 21 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 3 YANG DISITA DARI ARDIANSYAH PADA TANGGAL 09 DESEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 22 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 28 YANG DISITA DARI ROHMAD HADIWIJOYO BIN SUPANGAT PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 23 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 24 YANG DISITA DARI KRISTANTO LATIP PADA TANGGAL 27 DESEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 24 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 28 YANG DISITA DARI RIVA MUZAMRI PADA TANGGAL 27 DESEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 25 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 77 YANG DISITA DARI SHANDER AUDITYA PRATAMA PADA TANGGAL 06 JANUARI 2022.
- BARANG BUKTI 26 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 39 YANG DISITA DARI SHANDER AUDITYA PRATAMA PADA TANGGAL 06 JANUARI 2022.
- BARANG BUKTI 27 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 106 YANG DISITA DARI SHANDER AUDITYA PRATAMA PADA TANGGAL 06 JANUARI 2022.
- BARANG BUKTI 28 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 103 YANG DISITA DARI SHANDER AUDITYA PRATAMA PADA TANGGAL 06 JANUARI 2022.
- BARANG BUKTI 29 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 91 YANG DISITA DARI SHANDER AUDITYA PRATAMA PADA TANGGAL 06 JANUARI 2021.
- BARANG BUKTI 30 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 86 YANG DISITA DARI SHANDER AUDITYA PRATAMA PADA TANGGAL 06 JANUARI 2022.
- BARANG BUKTI 31 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 5 YANG DISITA DARI CAKRA PANDU HIMADEWA PADA TANGGAL 17 JANUARI 2022.
- BARANG BUKTI 32 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 20 YANG DISITA DARI KURNIAWAN EKO BUDI PADA TANGGAL 18 JANUARI 2022.
- BARANG BUKTI 33 YANG DISITA DARI RIFWAN LUBIS, S.E BIN AMIRYAM LUBIS PADA TANGGAL 24 JANUARI 2022.
- BARANG BUKTI 34 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 11 YANG DISITA DARI KURNIAWAN EKO BUDI PADA TANGGAL 24 JANUARI 2022.
- BARANG BUKTI 35 YANG DISITA DARI KRISTANTO LATIP PADA TANGGAL 24 JANUARI 2022.
- BARANG BUKTI 36 YANG DISITA DARI KURNIAWAN EKO BUDI P PADA TANGGAL 03 FEBRUARI 2022.
- BARANG BUKTI 37 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 35 YANG DISITA DARI PAULUS WARSONO BROTO PADA TANGGAL 07 SEPTEMBER 2021.
- BARANG BUKTI 38 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 24 YANG DISITA DARI PAULUS WARSONO BROTO PADA TANGGAL 22 FEBRUARI 2022.
- BARANG BUKTI 39 DENGAN RINCIAN DOKUMEN NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 25 YANG DISITA DARI BAYU SEPTIAN PADA TANGGAL 22 FEBRUARI 2022.
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN LUAS TANAH 3.224 M?2;, BERDASARKAN FOTOCOPY SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1403 DENGAN NOMOR NIB : 23.01.01.01.00731 YANG BERALAMAT DI DESA SEKOTONG BARAT, KECAMATAN SEKOTONG TENGAH, KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ATAS NAMA ADIARSYAH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN LUAS TANAH 1.120 M?2;, BERDASARKAN FOTOCOPY SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1404 DENGAN NOMOR NIB : 23.01.01.01.00727 YANG BERALAMAT DI DESA SEKOTONG BARAT, KECAMATAN SEKOTONG TENGAH, KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ATAS NAMA ADIARSYAH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN LUAS TANAH 2.410 M?2;, BERDASARKAN FOTOCOPY SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1405 DENGAN NOMOR NIB : 23.01.01.01.00723 YANG BERALAMAT DI DESA SEKOTONG BARAT, KECAMATAN SEKOTONG TENGAH, KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ATAS NAMA ADIARSYAH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN LUAS TANAH 4.610 M?2;, BERDASARKAN FOTOCOPY SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1406 DENGAN NOMOR NIB : 23.01.01.01.00722 YANG BERALAMAT DI DESA SEKOTONG BARAT, KECAMATAN SEKOTONG TENGAH, KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ATAS NAMA ADIARSYAH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN LUAS TANAH 11.804 M?2;, BERDASARKAN FOTOCOPY SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1407 DENGAN NOMOR NIB : 23.01.01.01.00732 YANG BERALAMAT DI DESA SEKOTONG BARAT, KECAMATAN SEKOTONG TENGAH, KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ATAS NAMA ADIARSYAH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN LUAS TANAH 2.693 M?2;, BERDASARKAN FOTOCOPY SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1408 DENGAN NOMOR NIB : 23.01.01.01.00726 YANG BERALAMAT DI DESA SEKOTONG BARAT, KECAMATAN SEKOTONG TENGAH, KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ATAS NAMA ADIARSYAH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN LUAS TANAH 8.147 M?2;, BERDASARKAN FOTOCOPY SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1366 DENGAN NOMOR NIB : 23.01.01.01.00720 YANG BERALAMAT DI DESA SEKOTONG BARAT, KECAMATAN SEKOTONG TENGAH, KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ATAS NAMA ADIARSYAH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN LUAS TANAH 9.800 M?2;, BERDASARKAN FOTOCOPY SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1367 DENGAN NOMOR NIB : 23.01.01.01.00721 YANG BERALAMAT DI DESA SEKOTONG BARAT, KECAMATAN SEKOTONG TENGAH, KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ATAS NAMA ADIARSYAH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN LUAS TANAH 6.223 M?2;, BERDASARKAN FOTOCOPY SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1371 DENGAN NOMOR NIB : 23.01.01.01.00719 YANG BERALAMAT DI DESA SEKOTONG BARAT, KECAMATAN SEKOTONG TENGAH, KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ATAS NAMA ADIARSYAH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN LUAS TANAH 8.366 M?2;, BERDASARKAN FOTOCOPY SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1372 NOMOR NIB : 23.01.01.01.00724 YANG BERALAMAT DI DESA SEKOTONG BARAT, KECAMATAN SEKOTONG TENGAH, KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ATAS NAMA ADIARSYAH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN LUAS TANAH 12.035 M?2;, BERDASARKAN FOTOCOPY SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1373 NOMOR NIB : 23.01.01.01.00729 YANG BERALAMAT DI DESA SEKOTONG BARAT, KECAMATAN SEKOTONG TENGAH, KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ATAS NAMA ADIARSYAH;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN LUAS TANAH 3.532 M?2;, BERDASARKAN FOTOCOPY SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 00260 DENGAN NOMOR NIB : 20.02.10.04.1.00154 YANG BERALAMAT DI DESA TINGGIMAE, KECAMATAN BAROMBONG, KABUPATEN GOWA PROVINSI SULAWESI SELATAN ATAS NAMA HERU PRASTIYONO.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 11 Agustus 2022 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dan uang pengganti yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Rizano Loekman Bin Loekman Djaelani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang Bukti 1 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan 32 yang disita dari Adhy Setiawan pada tanggal 30 Agustus 2021.
- Barang Bukti 2 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan 47 yang disita dari Adhy Setiawan pada tanggal 30 Agustus 2021.
- Barang Bukti 3 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan 43 yang disita dari Adhy Setiawan pada tanggal 30 Agustus 2021.
- Barang Bukti 4 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan 41 yang disita dari Adhy Setiawan pada tanggal 30 Agustus 2021.
- Barang Bukti 5 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 586 yang Disita dari Adhy Setiawan pada tanggal 03 September 2021.
- Barang Bukti 6 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 2 yang disita dari Kristanto Latip pada tanggal 06 September 2021.
- Barang Bukti 7 yang disita dari Rohmad Hadiwijoyo Bin Supangat pada tanggal 6 September 2021.
- Barang Bukti 8 yang disita dari Rohmad Hadiwijoyo Bin Supangat pada tanggal 6 September 2021.
- Barang Bukti 9 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 2 yang disita dari Kristanto Latip pada tanggal 6 September 2021.
- Barang Bukti 10 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 24 yang disita dari Rohmad Hadiwijoyo Bin Supangat pada tanggal 10 September 2021.
- Barang Bukti 11 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 39 yang disita dari Muhd. Imanuddin Nur pada tanggal 14 September 2021.
- Barang Bukti 12 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 3 yang disita dari Fachmi Zarkasi,SH pada tanggal 20 September 2021.
- Barang Bukti 13 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 3 yang disita dari Cakra Pandu Himadewa pada tanggal 21 September 2021.
- Barang Bukti 14 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 5 yang disita dari Kenita Dewiyani Sekartaji pada tanggal 07 Oktober 2021.
- Barang Bukti 15 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 14 yang disita dari Bimo Hascahyoadi pada tanggal 12 Oktober 2021.
- Barang Bukti 16 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 5 yang disita dari Jonathan Simon pada tanggal 07 Oktober 2021.
- Barang Bukti 17 dengan Rincian barang Nomor 1 sampai dengan nomor 2 yang disita dari Rizano Loekman pada tanggal 11 November 2021.
- Barang Bukti 18 dengan Rincian barang Nomor 1 sampai dengan 2 yang disita dari Rifwan Lubis pada tanggal 11 November 2021.
- Barang Bukti 19 yang disita dari Muhammad Romly pada tanggal 11 November 2021.
- Barang Bukti 20 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 11 yang disita dari Kenita Dewiyani Sekartaji pada tanggal 08 Desember 2021.
- Barang Bukti 21 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 3 yang disita dari Ardiansyah pada tanggal 09 Desember 2021.
- Barang Bukti 22 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 28 yang disita dari Rohmad Hadiwijoyo Bin Supangat pada tanggal 17 Desember 2021.
- Barang Bukti 23 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 24 yang disita dari Kristanto Latip pada tanggal 27 Desember 2021.
- Barang Bukti 24 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 28 yang disita dari Riva Muzamri pada tanggal 27 Desember 2021.
- Barang Bukti 25 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 77 yang disita dari Shander Auditya Pratama pada tanggal 06 Januari 2022.
- Barang Bukti 26 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 39 yang disita dari Shander Auditya Pratama pada tanggal 06 Januari 2022.
- Barang Bukti 27 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 106 yang disita dari Shander Auditya Pratama pada tanggal 06 Januari 2022.
- Barang Bukti 28 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 103 yang disita dari Shander Auditya Pratama pada tanggal 06 Januari 2022.
- Barang Bukti 29 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 91 yang disita dari Shander Auditya Pratama pada tanggal 06 Januari 2021.
- Barang Bukti 30 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 86 yang disita dari Shander Auditya Pratama pada tanggal 06 Januari 2022.
- Barang Bukti 31 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 5 yang disita dari Cakra Pandu Himadewa pada tanggal 17 Januari 2022.
- Barang Bukti 32 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 20 yang disita dari Kurniawan Eko Budi pada tanggal 18 Januari 2022.
- Barang Bukti 33 yang disita dari Rifwan Lubis, S.E Bin Amiryam Lubis pada tanggal 24 Januari 2022.
- Barang Bukti 34 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 11 yang disita dari Kurniawan Eko Budi pada tanggal 24 Januari 2022.
- Barang Bukti 35 yang disita dari Kristanto Latip pada tanggal 24 Januari 2022.
- Barang Bukti 36 yang disita dari Kurniawan Eko Budi P pada tanggal 03 Februari 2022.
- Barang Bukti 37 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 35 yang disita dari Paulus Warsono Broto pada tanggal 07 September 2021.
- Barang Bukti 38 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 24 yang disita dari Paulus Warsono Broto pada tanggal 22 Februari 2022.
- Barang Bukti 39 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 25 yang disita dari Bayu Septian pada tanggal 22 Februari 2022.
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 3.224 M?2;, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 1403 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00731 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 1.120 M?2;, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 1404 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00727 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 2.410 M?2;, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 1405 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00723 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 4.610 M?2;, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 1406 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00722 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 11.804 M?2;, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 1407 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00732 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 2.693 M?2;, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 1408 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00726 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 8.147 M?2;, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 1366 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00720 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 9.800 M?2;, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 1367 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00721 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 6.223 M?2;, berdasarkan fotocopy sertipikat Hak Milik Nomor 1371 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00719 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 8.366 M?2;, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 1372 Nomor NIB : 23.01.01.01.00724 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 12.035 M?2;, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 1373 Nomor NIB : 23.01.01.01.00729 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas tanah 3.532 M?2;, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 00260 dengan Nomor NIB : 20.02.10.04.1.00154 yang beralamat di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Heru Prastiyono.
- Membebankan biaya perkara di tingkat pertama dan tingkat banding kepada Terdakwa yang untuk di tingkat banding sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT DKI |
|
Nomor | 39/PID.SUS-TPK/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjokorda Rai Suamba |
Hakim Anggota | Anthon R. Saragih, Brhotma Maya Marbun |
Panitera | Isarael Situmeang. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: SELURUHNYA DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA MUHD. IMANUDDIN NUR BIN TENGKU MUHAMMAD NUR. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Muhd. Imanuddin Nur bin Tengku Muhammad Nur. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.SUS-TPK/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 39/PID.SUS-TPK/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2054 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JKT.PST
Banding : 39/PID.SUS-TPK/2022/PT DKI
Statistik301184