- Menyatakan Terdakwa I ALOYSIUS DHANGO alias ALO dan Terdakwa II HERMAN YOSEP OLA ATAWOLO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengrusakan secara bersama-sama?, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan Rumah yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) unit patok terbuat dari semen dengan lis warna merah masing-masing dalam keadaan pecah dan patah;
- 1 (satu) lembar asli nota warna putih bertuliskan pembelian 30 unit patok Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 16 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli warna biru muda yang bertuliskan pasang patok dan tebas di jalan W.R.Supratman diatas lahan pad Djodi Wirahadikusuma Km. 8 Tanjungpinang Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 21 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh saudara HENDRIKUS diatas materai;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 71/Pid.B/2024/PN Tpg |
|
Nomor | 71/Pid.B/2024/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Refi Damayanti, Br Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi DJODI WIRAHADIKUSUMA; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1574 K/PID/2024
Pertama : 71/Pid.B/2024/PN Tpg
Statistik550