- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.012.500.000,00 (satu milyar dua belas juta lima ratus ribu rupiah
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Tanah Milik Bpk. Sumarna
- Sebelah Timur : Rumah Milik Bpk. Mahfudin
- Sebelah Selatan : Tanah Kosong
Putusan PN SUMBER Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Sbr |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 52/Pdt.G/2023/PN Sbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 17 Oktober 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SUMBER | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Revolisa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sunu Wilardi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA:
4. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang diletakkan pada sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10 Desa Winduhaji atau C Nomor 291, Persil Nomor 99 D.I Blok Dukuh atau, seluas 610 M2 5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan milik dari Tergugat, dengan Luas Tanah 450 M2 terletak di Jl. Desa Windu Haji, Blok Pahing, Desa Winduhaji, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas: 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat Terhitung Sejak Putusan Berkuatan Hukum Tetap; 7. Menghukum Para Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III) untuk tunduk pada putusan ini; 8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.983.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 976 K/PDT/2025
Pertama : 52/Pdt.G/2023/PN Sbr
Statistik840