- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 11 (sebelas) bidang tanah yang terkena proyek pembangunan untuk kepentingan umum yaitu pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan dengan total luas 77.312 m2 berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi Pelaksana Pengadaan Tanah (Turut Tergugat) pada daftar nominatif Nomor: 14/Peng-10.07/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dan Peta Bidang tanah Nomor: 1512/2019 tanggal 9 Agustus 2019 dengan rincian sebagai berikut:
NO
PEMEGANG HAK
DASAR KEPEMILIKAN
LUAS M2
NO. BIDANG
1
PT. SENTRALOKA ADYABUANA
SHGB No. 38
11.450
1
2
PT. SENTRALOKA ADYABUANA
SHGB No. 38
2.646
2
3
PT. SENTRALOKA ADYABUANA
SHGB No. 39
108
3
4
PT. SENTRALOKA ADYABUANA
SHGB No. 35
1.381
4
5
PT. SENTRALOKA ADYABUANA
SHGB No. 43
1.914
5
6
PT. SENTRALOKA ADYABUANA
SHGB No. 44
8.963
6
7
PT. SENTRALOKA ADYABUANA
SHGB No. 43
8.992
7
8
PT. SENTRALOKA ADYABUANA
SHGB No. 35
9.994
8
9
PT. SENTRALOKA ADYABUANA
SHGB No. 35
5.009
9
10
PT. SENTRALOKA ADYABUANA
SHGB No. 35
12.411
10
11
PT. SENTRALOKA ADYABUANA
SHGB No. 35
14.444
11
-
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat karena Tergugat tidak memberikan persetujuan sebagai dasar bagi Turut Tergugat untuk menerbitkan Surat Pengantar guna merealisasikan pencairan uang ganti kerugian atas 11 (sebelas) bidang tanah milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat adalah Kreditor sebagai Pemegang Hak Tagih Terakhir atas utang Penggugat berdasarkan Program Penjualan Aset Kredit Tahap 4 (PPAK-4) BPPN yang tidak beriktikad baik;]
- Menyatakan hak Tergugat untuk memberikan persetujuan atas pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum berupa pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan dengan nilai ti kerugian atas 11 (sebelas) bidang tanah sebesar Rp18.693.783.063,00 (delapan belas miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah) tidak mengikat dan dikesampingkan;
- Menyatakan Penggugat berhak atas Surat Pengantar dari Turut Tergugat yang ditujukan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta tanpa adanya persetujuan dari Tergugat untuk menerima Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum berupa pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan atas 11 (sebelas) bidang tanah sejumlah Rp18.693.783.063,00 (delapan belas miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Surat Pengantar yang ditujukan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta untuk menerima Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum berupa pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan atas 11 (sebelas) bidang tanah sejumlah Rp18.693.783.063,00 (delapan belas miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah);
- Menyatakan Penggugat berhak atas Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan terhadap 11 (sebelas) bidang tanah berikut bangunan dan tanaman diatasnya seluas 77.312 m2 sejumlah Rp18.693.783.063,00 (delapan belas miliar enam ratus sembiulan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah) yang dititipkan melalui konsinyasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5.930.500,00 (lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Pwk |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2023/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Kusuma Anugroho P. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novita Witri, Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi. Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2023/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2023/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 650 K/PDT/2025
Pertama : 60/Pdt.G/2023/PN Pwk
Statistik9886