- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik, masing-masing:
- Sertifikat Hak Milik No. 453/Desa Tanjung labu luas 10.000 m2, tanggal 12 Februari 2002 atas nama Penggugat I (Tuiran)
- Sertifikat Hak Milik No. 437/Desa tanjung Labu luas 10.000 m2, tanggal 12 Februari 2002 atas nama Penggugat III (Kosim);
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya, atas perbuatan Tergugat, memasukan lahan milik para Penggugat yang telah bersertifikat, dengan tanpa hak, dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah nomor register 592 III/01/DS.TJL.RP/III/2005 atas nama Tergugat yang bertindak atas nama Kelompok Tani Serba Jadi, yang dibuat tanggal 26 Maret 2006 yang isinya tidak benar;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor Register 592 III/01/DS.TJL.RP/III/2005 atas nama Tergugat (Marselinus Aryanto) yang bertindak atas nama Kelompok Tani Serba Jadi yang dibuat tanggal 26 Maret 2006, dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) Hektar tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban, apabila tidak dilaksanakan maka akan dilakukan eksekusi paksa dengan bantuan aparat penegak hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.292.500,00 (empat juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SANGATTA Nomor 40/Pdt.G/2023/PN Sgt |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2023/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Maximilian Mirka Salinding |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2023/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2023/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 236 PK/PDT/2025
Pertama : 40/Pdt.G/2023/PN Sgt
Statistik10593