Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 559 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 559 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. MUHAMMAD RIZQON ZAID dan 2. YUNITA WIJAYA, tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 180/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg., tanggal 3 Januari 2024;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat masing-masing sebagai berikut:- Penggugat atas nama Muhammad Rizqon Zaid putus sejak tanggal 30 April 2020;- Penggugat atas nama Yunita Wijaya putus sejak tanggal 12 Agustus 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja masing-masing sebagai berikut:- Penggugat atas nama Muhammad Rizqon Zaid sejumlah Rp44.081.000,00 (empat puluh empat juta delapan puluh satu ribu rupiah);- Penggugat atas nama Yunita Wijaya sejumlah Rp59.527.680,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 559_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 559_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 559 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 180/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg.
Statistik4226