Putusan PTA MAKASSAR Nomor 55/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasbi |
Hakim Anggota | H. Ahmad Jakar, Brsaifuddin |
Panitera | Hj. Aminah Amir Daus |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2025/Pdt.G 2023/PA.Mks., tanggal 19 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Ramadhan 1445 Hijriah dengan perbaikan amar;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan, Hj. Andi Maryam Maddanatja binti H. A. Makkaraka Maddanatja telah meninggal dunia pada tanggal 5 Juni 2020; Menetapkan, ahli waris (Alm) Hj. Andi Maryam Maddanatja binti H.A. Makkaraka Maddanatja yaitu:3.1. Ir. Syamsul Ma?arif Yasin bin H. Muhammad Yasin (Suami);3.2. H.A. Makkaraka Maddanatja bin Mattingara. (Ayah kandung);3.3. Hj. A. Sahuna binti H. Andi Tina Uleng (Ibu kandung); Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner, Plat Nomor 63 SM, adalah harta bersama antara almarhumah Hj. Andi Maryam Maddanatja binti H.A. Makkaraka dengan Ir. Syamsul Ma?Arif Yasin bin H. Muhammad Yasin; Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada point 4 di atas, adalah bagian Ir. Syamsul Ma?Arif Yasin bin H. Muhammad Yasin dan sisanya adalah bagian untuk almarhumah Hj. Andi Maryam Maddanatja binti H.A. Makkaraka; Menetapkan bagian dari harta bersama pada dictum 5 tersebut di atas yang menjadi bagian almarhumah Hj. Andi Maryam Maddanatja binti H. A.Makkaraka sebagai harta peninggalan Pewaris yang harus dibagikan kepada seluruh ahli warisnya yang berhak; Menetapkan harta warisan almarhumah Hj. Andi Maryam Maddanatja adalah (seperdua) bagian untuk suami (Ir.Syamsul Ma?Arif Yasin bin H. Muhammad Yasin), 1/3 (sepertiga) bagian untuk ayah (H.A. Makkaraka Maddanatja bin Mattingara) dan 1/6 (seperenam) untuk ibu (Hj. A. Sahuna binti H.Andi Tina Uleng); Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhumah (A.Maryam Maddanatja binti H. A. Makkaraka Maddanatja) sebagai berikut:8.1. Ir. Syamsul Ma?Arif Yasin bin H. Muhammad Yasin (Suami) = x 6 = 3 bagian;8.2. H.A. Makkaraka Maddanatja bin Mattingara (Ayah kandung) = 1/3 x 6 = 2 bagian;8.3. Hj. A. Sahuna binti H. Andi Tina Uleng (Ibu kandung) = 1/6 x 6 = 1 bagian;9. Menghukum kepada para pihak untuk membagi harta peninggalan dari almarhumah Hj. Andi Maryam Maddanantja binti H.A. Makkaraka yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut pada point Nomor 7 dan 8 di atas, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dengan bantuan Pengadilan atau Lembaga Lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sebagimana pada point 3 tersebut di atas, sesuai bagiannya masing-masing;10.Tidak menerima gugatan Penggugat sebagian, yakni:10.1. Sebidang tanah dan bangunan berupa tempat kos, terletak di jalan Manggadel No.54, kelurahan La?latang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar (SHM dalam proses di BPN Makassar), dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Lorong 20 Jl.Manggadel;Barat : Jl.Manggadel;Selatan: Rumah H. M. Nur;Timur : Rumah Purnawarman;10.2. Sebidang tanah kosong terletak di Jalan Datok Ditiro No. (depan mesjid Syuhada), RT.001, RW.002, Kelurahan La?latang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana dimaksud SHM No.20296 La?latang dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Rumah Nasaruddin;Barat : Rumah H.A. Darmawansa;Selatan : Jl. Datok Ditiro Raya;Timur : Lorong 2 Jl. DatokDitiro; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.158.000,00 (tiga juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 2025/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik730