- Menyatakan Terdakwa HASAN BASRI ALS ALBI BIN ABANG BASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam pada Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket bening berklip yang berisikan yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,14 g (satu koma satu empat gram);
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 2 (dua) bundel plastik bening berklip;
- 2 (dua) unit timbangan elektronik warna silver;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan Airtok warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna bening transparan;
- 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek samsung Galaxy A14 warna hitam berikut simcard 085654414166 dan 08562119065;
- Uang tunai sejumlah Rp.314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN SANGGAU Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Sag |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2024/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erslan Abdillah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2024/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2024/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6329 K/PID.SUS/2024
Pertama : 82/Pid.Sus/2024/PN Sag
Statistik6149