- Akta Pendirian PT. Inti Jaya Prima Coal No. 20 tertanggal 21 Mei 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Gared Randhani, S.H.;
- Akta Perubahan PT. Inti Jaya Prima Coal No. 46 tertanggal 18 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Gared Randhani, S.H; 5. Menyatakan batal demi hukum Akta-Akta sebagai berikut:
- Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Inti Jaya Prima Coal No. 39 tertanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Nancy Nirwana Somalinggi, S.H. Notaris di Samarinda;
- Akta Jual Beli Saham No. 41 tertanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Nancy Nirwana Somalinggi, S.H. Notaris di Samarinda;
- Akta Jual Beli Saham No. 42 tertanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Nancy Nirwana Somalinggi, S.H. Notaris di Samarinda;
- Akta Jual Beli Saham No. 43 tertanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Nancy Nirwana Somalinggi, S.H. Notaris di Samarinda;
- Akta Jual Beli Saham No. 44 tertanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Nancy Nirwana Somalinggi, S.H. Notaris di Samarinda;
- Akta Jual Beli Saham No. 45 tertanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Nancy Nirwana Somalinggi, S.H. Notaris di Samarinda;
- Akta Perjanjian Kesepakatan Pemberian dan Penerimaan Royalty/Fee No. 46 tertanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Nancy Nirwana Somalinggi, S.H. Notaris di Samarinda;
- Akta Jual Beli Saham No. 34 tertanggal 29 September 2010 yang dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang;
- Akta Jual Beli Saham No. 35 tertanggal 29 September 2010 yang dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang; 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mentaati Putusan a quo; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.010.000,00 (dua juta sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 120/Pdt.G/2023/PN Smr |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian 2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V mengembalikan saham-saham yang dimiliki di dalam PT Inti Jaya Prima Coal kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat; 4. Menyatakan Akta-Akta sebagai berikut sebagai Akta-Akta terakhir yang sah, berlaku, dan mengikat terhadap PT. Inti Jaya Prima Coal, yaitu: |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6686 K/PDT/2024
Pertama : 120/Pdt.G/2023/PN Smr
Statistik9477