- Menolak Provisi Penggugat.
- Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat VI, serta Tergugat V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 17 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris TRI DIYANI KELASWORO DJATI, S.H tentang Jual Beli Saham adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 28 tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat oleh Notaris TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH tentang Jual Beli Saham adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 16 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH tentang jual beli saham adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 36 tanggal 22 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 03 tanggal 11 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, pengalihan saham dari Tergugat I ke Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum, pengalihan saham dari Tergugat VII kepada Tergugat VI adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Manyatakan menurut hukum, kepemilikan saham Tergugat II, III, IV, V, VI atas saham PT. Cahaya Mulia Persada Nusa adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat VII, beserta organ PT Cahaya Mulia Persada Nusa sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 9 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Cahaya Mulia Persada Nusa untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan agenda rapat:
- Perubahan struktur pemegang saham PT. CMPN berkedudukan di Bantul sesuai dengan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Penyusunan direksi dan komisaris PT. CMPN berkedudukan di Bantul;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI Konvensi, dan Tergugat V Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI Konvensi, dan Tergugat V Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi,Tergugat VII Konvensi serta Turut Tergugat Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.817.500,00 (satu juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN BANTUL Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Btl |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2023/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Gatot Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Pravitasiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 131 K/PDT/2025
Pertama : 106/Pdt.G/2023/PN Btl
Statistik1250