- Menyatakan Terdakwa RUSLAN, A.P,S.Ip BIN LAMUDU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Berwarna Biru Laut yang berisikan tanda penerimaan uang sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari Perempuan TAMARA PUTRI kepada Lelaki RUSLAN Tertanggal 20 Juli 2022;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi berwarna Kuning yang berisikan tanda penerimaan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dari Lelaki GASSALI RUSNAH kepada lelaki RUSLAN Tertanggal 24 Mei 2022 dan dibalik kwitansi tersebut tertulis tanda penerimaan uang tambahan panjar sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) yang diterima oleh lelaki RUSLAN Tertanggal 9 Juli 2022 serta juga tertulis tanda pelunasan yang diterima oleh lelaki RUSLAN tertanggal 16 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Kwitansi berwarna hijau tosca yang berisikan tanda terima uang sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas Juta lima Ratus Ribu Rupiah) dari Lelaki GASSALI-RUSNAH ke lelaki RUSLAN tertanggal 22 Juli 2022;
- 1 (satu) rangkap fotokopi sertifikat tanah seluas 4.746 m (Empat ribu tujuh ratus empat puluh enam meter persegi) dengan nomor 999 Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap tanggal 08 Agustus 1997;
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi yang berisikan penerimaan uang pelunasan 3 (tiga) petak sawah sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari lelaki LA MASSI kepada perempuan HAPIAH Bin MANE pada tanggal 20 Oktober 2007;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 232/Pid.B/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 232/Pid.B/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Hakim Anggota Akhmad Syaikhu |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi EMMANGE BIN LADOLANG; Dikembalikan kepada Saksi GASSALI BIN LAGODANG; Dikembalikan kepada Saksi LAMASSI Bin LAKODDANG; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.B/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 232/Pid.B/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 768 K/Pid/2024
Pertama : 232/Pid.B/2023/PN Sdr.
Statistik5540